Seperti yang dijanjikan sebelumnya, usai penerimaan CPNS 2018, pemerintah segera memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi sejumlah syarat.
PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka panjang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Baca Juga : 2.873 Jajaran Polri dan PNS di Jajaran PMJ Naik Pangkat
Berdasarkan informasi, penerimaan PPPK gelombang pertama akan dimulai pada Januari 2019. Sedangkan gelombang kedua dilakukan pada bulan April 2019.
Berikut syarat untuk dapat mengikuti seleksi PPPK:
- Usia paling rendah 20 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah diperhentikan sebagai PNS maupun Swasta.
- Memiliki kompetensi sesuai jabatan yang mempersyarattkan.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Sehat jasmani dan rohani.
